Kamis, 24 JULI 2025 • 11:38 WIB

UU Perkawinan Diusulkan Revisi, Menag: Karena Tingginya Perceraian, Kita Tambahkan Sejumlah Aturan Baru OOK

Author

Andrea Kimi Antonelli (Instagram/@kimi.antonelli)

INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. 

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Nasaruddin menyampaikan usulannya karena melihat tingginya angka perceraian di Indonesia saat ini.

Menurutnya, meningkatnya angka perceraian di Indonesia menjadi sebuah pertanda bahwa permasalahan terkait ketahanan rumah tangga sudah harus mendapat perhatian serius dan penanganan khusus.

Baca juga:  Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan informasi jik

Negara tidak cukup hanya mengatur persoalan legalitas penikahan, namun juga perlu hadir secara nyata untuk mengupayakan ketahanan dan keutuhanan sebuah pernikahan.

“Korban pertama dari perceraian adalah istri, lalu anak, perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Pendekatan mediasi juga disebut Nasaruddin sebagai salah satu langkah preventif dalam menjaga keutuhan pernikahan. Nasaruddin pun mengusulkan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan).

Bahkan, Nasaruddin turut megusulkan adanya Undang-Undang (UU) baru tentang ketahanan rumah tangga jika memang diperlukan.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 bisa menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Jika perlu juga, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjut Nasaruddin.

Selain itu, Nasaruddin menyebutkan untuk BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Nasaruddin berharap dapat mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad pun disebut menyambut baik arahan tersebut. Menurutnya, tantangan keluarga Indonesia saat ini memang semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan. 

Abu juga menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam  yang merupakan mitra strategis Direktorat BP4 untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” tandas Abu.

Baca juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Teror, Polda Jawa Barat Siap Turun Tangan

Adapun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan untuk BP4 adalah sebagai berikut:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Agama

TERPOPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Nama Saya Rosyid Dari NTB

10 Sep 2025 • 1 week ago

Saba Sabit tes

9 Sep 2025 • 2 weeks ago

kakakaka

14 Agu 2025 • 1 month ago

Tes makan 1 d an

7 Agu 2025 • 1 month ago

Tralalala

6 Agu 2025 • 1 month ago

berita terkini jabodetabek

4 Agu 2025 • 1 month ago

Syukuri semanya, Semangat

4 Agu 2025 • 1 month ago

Berita schedule testing

1 Agu 2025 • 1 month ago

lalalalalulu ksd

31 Jul 2025 • 1 month ago