Andrea Kimi Antonelli (Instagram/@kimi.antonelli)
INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Nasaruddin menyampaikan usulannya karena melihat tingginya angka perceraian di Indonesia saat ini.
Menurutnya, meningkatnya angka perceraian di Indonesia menjadi sebuah pertanda bahwa permasalahan terkait ketahanan rumah tangga sudah harus mendapat perhatian serius dan penanganan khusus.
Baca juga: Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan informasi jik
Negara tidak cukup hanya mengatur persoalan legalitas penikahan, namun juga perlu hadir secara nyata untuk mengupayakan ketahanan dan keutuhanan sebuah pernikahan.
“Korban pertama dari perceraian adalah istri, lalu anak, perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
Pendekatan mediasi juga disebut Nasaruddin sebagai salah satu langkah preventif dalam menjaga keutuhan pernikahan. Nasaruddin pun mengusulkan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan).
Bahkan, Nasaruddin turut megusulkan adanya Undang-Undang (UU) baru tentang ketahanan rumah tangga jika memang diperlukan.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 bisa menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Jika perlu juga, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjut Nasaruddin.
Selain itu, Nasaruddin menyebutkan untuk BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Nasaruddin berharap dapat mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad pun disebut menyambut baik arahan tersebut. Menurutnya, tantangan keluarga Indonesia saat ini memang semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.
Abu juga menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam yang merupakan mitra strategis Direktorat BP4 untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” tandas Abu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Agama